DAFTAR TARIF KAMAR PELAYANAN

Kamar Pelayanan Tarif
Kelas III Rp           125.000
Kelas II Rp           300.000
Kelas I / VIP I Rp           550.000
VIP Utama Rp           850.000
Super VIP Rp       1.300.000
Paviliun Rp       1.850.000
President Suite Rp       2.900.000
*Harga Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
  1. Ass. Sya mw tanya syakn pake bpjs kelas 2 . Kalau saya mw melahirkN di rs.uit dan naik kelas ke kelas 1.brp kira2 selisih yg harus saya bayar.. mohon bantuanx krn sya mw mempersiapkn semua. Makasihh

    Suka

  2. aslkum, sy mau tanya saya kan pakai bpjs klas 2. bgmn prosedurnya klo ingin melahirkan d rs uit? 1. apakah harus mengambil rujukan sblm k rs atau bisa langsung datang k rs tanpa harus ada rujukan?
    2. bisakah didampingi oleh suami didalam ruangan bersalin pada saat proses melahirkan?
    3. berapa pasien dalam satu ruangan untuk bpjs kelas 2??
    4. apakah anak saya yg masih berumur 2 tahun bisa menginap didalam ruangan bersama suami saya?
    mohon penjelasannya dan maaf jika banyak bertanya. soalnya saya berencana melahirkan d rs uit.

    Suka

  3. aslkum, sy mau tanya saya kan pakai bpjs klas 2.
    bgmn prosedurnya klo ingin melahirkan d rs uit?
    1. apakah harus mengambil rujukan sblm k rs
    atau bisa langsung datang k rs tanpa harus ada
    rujukan?
    2. bisakah didampingi oleh suami didalam
    ruangan bersalin pada saat proses melahirkan?
    3. berapa pasien dalam satu ruangan untuk bpjs
    kelas 2??
    4. apakah anak saya yg masih berumur 2 tahun
    bisa menginap didalam ruangan bersama suami
    saya?
    mohon penjelasannya dan maaf jika banyak
    bertanya. soalnya saya berencana melahirkan d
    rs uit.

    Suka

  4. Kalo register di rs uit sebagai peserta umum, biaya apa saja yg dikenakan selain biaya kamarx..?? Makasih

    Suka

  5. Assalmualaikum..oh yah mau nanya , saya ikut keanggotaan BPJS dan juga kebetulan saya juga punya asuransi di axa mandiri, misalkan si A di rawat trus pakai Bpjs prlayanan serta fasilitas melalui bpjs, dan kita pengen minta kwitansi atas rincian pelayanan, perawatan dll dgn tujuan kita mau rembesan ke asuransi itu gmana bisa kah???

    Suka

    • Dalam meningkatkan pelayanan untuk penanganan kesehatan terhadap masyarakat Indonesia, perusahaan asuransi swasta di Indonesia dan BPJS telah bekerja sama dengan menggunakan mekanisme CoB atau coordination of benefit. Bagaimana penjelasannya?

      CoB diciptakan agar tidak terjadi duplikasi pembayaran atas klaim peserta atas dua lembaga asuransi ini. Mekanismenya adalah ketika BPJS berperan sebagai pembayar klaim utama, maka asuransi komersial akan menjadi sekunder atau penunjang dalam hal pembayaran. Jadi ketika ada sebuah klaim dari peserta, BPJS akan membayar klaim dengan jumlah besaran tertentu dan asuransi kesehatan yang akan mengurus sisa pembayarannya.

      Namun sebagai catatan, untuk besaran biaya yang akan ditanggung oleh asuransi komersial haruslah disesuaikan terlebih dahulu dengan kondisi rumah sakit yang terkait. Jika RS yang melayani peserta adalah RS swasta maka jumlah biaya yang harus dibayarkan setidaknya 3x lipat dari tarif kapitasi. Dikarenakan kebanyakan RS swasta tidak memperoleh subsidi dari pemerintah. Oleh karena itu adalah normal jika ada besaran yang digunakan sebagai acuan untuk membayar klaim kepada RS swasta yang melayani peserta BPJS dengan mekanisme CoB.

      Dalam program CoB ini, perusahaan asuransi kesehatan swasa mengajak RS atau fasilitas pelayanan kesehatan yang lain untuk mau bernegosiasi atas besaran biaya klaim tersebut agar yang tadinya besaran biaya klaim sebesar 3x lipat biaya kapitasi menjadi hanya 2x lipat. Keuntungan yang didapat dari mekanisme CoB adalah asuransi komersial dapat menurunkan biaya yang ditawarkan dari RS swasta kepada peserta. Karena sebagian dari biayanya telah ditanggung oleh BPJS.

      Pada Perpres No. 111 Tahun 2013 tercantum mengenai peraturan pelaksanaan BPJS Kesehatan terkait CoB dalam regulasinya BPJS melakukan CoB dengan jaminan sosial kecelakaan kerja dan lalu lintas. Kemudian, untuk fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS maka penjaminannya akan disepakati secara bersama.

      Namun ada kekurangan dalam mekanisme CoB ini adalah ketika banyaknya peserta yang nantinya akan menggunakan CoB ini apakah RS baik dari pemerintah maupun swasta dapat menyanggupi fasilitas yang harus disediakan seperti ruang perawatan? Karena fokus dari mekanisme ini adalah naiknya kelas perawatan dari peserta kelas satu menjadi VIP. Jadi ketika RS tidak mampu lagi menyediakan ruang perawatan untuk kelas VIP itu artinya peserta CoB tidak dapat memperoleh manfaat yang diharapkan dan berpontensi terhadap penurunan kualitas pada pelayanan kesehatan yang diberikan.

      Hal lainnya adalah apakah nantinya setiap RS mengerti mekanisme pembayaran INA-CBGs. Karena selama ini RS swasta biasanya menggunakan mekanisme pembayaran untuk setiap tindakan atau fee for service. Oleh sebab itu dibutuhkan acuan yang tepat agar RS dapat menghitung besaran biaya CoB dalam penyelenggaraan BPJS kesehatan.

      http://www.m.sehatmagz.com/bpjs/mekanisme-double-asuransi-bpjs-dan-asuransi-swasta/

      Suka

Tinggalkan komentar